top of page
Gambar penulisAnindhita Nugraha

Cek: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Panduan Penggunaan


Gambar close-up cek kosong yang sedang ditulis menggunakan pena perak. Cek tersebut memiliki simbol tanda dolar dan ruang untuk mengisi jumlah dalam dolar.
Cek: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Panduan Penggunaan

Cek adalah salah satu instrumen keuangan penting yang sering digunakan dalam dunia bisnis dan perbankan. Sebagai surat berharga, cek memiliki fungsi yang signifikan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran. Artikel ini bertujuan memberikan pemahaman lengkap mengenai pengertian cek, dasar hukum, jenis-jenis, serta panduan penggunaannya. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu Anda memanfaatkan cek secara optimal dan terhindar dari potensi penyalahgunaan.


Pengertian Cek

Cek adalah dokumen yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pihak yang disebutkan dalam cek atau pembawanya. Cek termasuk dalam kategori surat berharga dan dapat berfungsi sebagai alat tukar seperti uang tunai. Untuk menggunakan cek, nasabah harus terlebih dahulu membuka rekening giro di bank terkait.


Dasar Hukum Penggunaan Cek

Penggunaan cek di Indonesia diatur dalam Pasal 178 hingga 229 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan penjelasan tambahan melalui Surat Edaran. Berdasarkan Pasal 178 KUHD, suatu cek harus memenuhi persyaratan formal berikut:

  1. Terdapat kata “Cek” dalam teks dokumen.

  2. Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

  3. Nama pihak yang akan membayar (bank tertarik).

  4. Penunjukan tempat pembayaran cek.

  5. Pernyataan tanggal dan tempat penarikan cek.

  6. Tanda tangan penarik cek.


Jenis-Jenis Cek

Berikut adalah jenis-jenis cek yang berlaku di Indonesia:

  1. Cek Atas Nama 

    Cek yang ditujukan kepada seseorang atau badan hukum tertentu yang namanya tertulis jelas pada cek tersebut. Misalnya, “Bayarlah kepada Tn. Budiman sejumlah Rp4.000.000”.

  2. Cek Atas Unjuk

    Cek yang tidak mencantumkan nama penerima. Siapa pun yang membawa cek ini dapat mencairkannya di bank.

  3. Cek Silang

    Ditandai dengan dua garis silang di pojok kiri atas. Fungsi cek ini berubah dari tunai menjadi non-tunai, hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan.

  4. Cek Mundur

    Cek dengan tanggal pencairan yang ditulis lebih lambat dari tanggal penerbitan. Contohnya, cek diterbitkan pada 10 Mei 2022 dengan tanggal pencairan 15 Mei 2022.

  5. Cek Kosong

    Cek yang tidak memiliki dana cukup dalam rekening giro. Misalnya, cek bernilai Rp60 juta, tetapi saldo rekening hanya Rp50 juta.


Syarat dan Format Penulisan Cek

Bank Indonesia menetapkan beberapa aturan untuk mengontrol peredaran cek dan mencegah penyalahgunaan, termasuk:

  1. Cek harus ditulis pada lembaran resmi.

  2. Merupakan perintah pembayaran tidak bersyarat.

  3. Mencantumkan nama bank tertarik dan tempat pembayaran.

  4. Terdapat tanggal, lokasi penarikan, dan tanda tangan penarik.

  5. Jika tidak ada tempat pembayaran, maka pembayaran dilakukan di kantor pusat bank tertarik.


Tips Menghindari Penyalahgunaan Cek

Untuk mencegah penipuan atau penggunaan cek kosong, perhatikan hal berikut:

  1. Pastikan saldo rekening mencukupi sebelum menerbitkan cek.

  2. Cek berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan.

  3. Hindari coretan tanpa tanda tangan penarik.

  4. Jika terdapat perbedaan angka dan huruf, maka jumlah dalam huruf yang berlaku.

  5. Gunakan cek untuk transaksi yang sudah disepakati bersama.


Cek adalah alat pembayaran yang memiliki peran penting dalam transaksi keuangan, terutama dalam dunia usaha. Pemahaman mengenai dasar hukum, jenis, syarat, dan cara penggunaannya akan membantu Anda memanfaatkan cek secara efektif sekaligus menghindari risiko penyalahgunaan. Dengan memahami panduan ini, Anda dapat menjalankan transaksi keuangan dengan lebih aman dan terpercaya

2 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page