Mengenal PTKP: Cara Mudah Menghitung Penghasilan yang Tidak Kena Pajak
- Anindhita Nugraha
- 2 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Hai, para pejuang pajak! Kamu pasti pernah dengar tentang istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kan? Nah, PTKP ini bisa bantu kamu menghemat pajak, lho. Tapi, masih banyak juga yang belum paham betul tentang apa itu PTKP dan gimana cara menghitungnya. Jangan khawatir! Artikel ini akan menjelaskan semuanya dengan bahasa yang ringan dan mudah dipahami. Yuk, kita simak bareng-bareng!
Apa Itu PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)?
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas minimal penghasilan seseorang dalam setahun yang tidak dikenakan pajak. Jadi, kalau penghasilanmu belum melewati batas ini, kamu tidak wajib bayar Pajak Penghasilan (PPh 21).
PTKP ibarat "zona aman" dari pajak. Tujuannya adalah supaya masyarakat yang penghasilannya belum tinggi tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup dasar tanpa terbebani pajak.
Misalnya, kamu kerja dan penghasilanmu masih di bawah batas PTKP, berarti kamu belum kena pajak. Tapi kalau penghasilanmu di atas batas PTKP, cuma selisihnya saja yang dikenakan pajak.
Berapa Besaran PTKP Tahun 2025?
Besaran dasar PTKP tahun 2025 adalah:
Rp54.000.000 per tahun (atau Rp4.500.000 per bulan) untuk Wajib Pajak yang belum menikah dan tidak punya tanggungan (kode TK/0).
Tambahan Rp4.500.000 untuk status menikah.
Tambahan lagi Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang), seperti anak atau orang tua.
Contohnya: kalau kamu sudah menikah dan punya dua anak (status K/2), maka total PTKP-mu adalah:
Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + (2 × Rp4.500.000) = Rp67.500.000
Manfaat PTKP
Melindungi Penghasilan untuk Kebutuhan Pokok
PTKP menjaga agar sebagian penghasilanmu tidak dipotong pajak, supaya kamu bisa tetap memenuhi kebutuhan hidup seperti makan, tempat tinggal, dan biaya sekolah.
Mendukung Keadilan Pajak
PTKP disesuaikan dengan status keluarga. Jadi semakin banyak tanggungan, semakin besar juga PTKP-nya. Ini membuat sistem pajak jadi lebih adil.
Meningkatkan Daya Beli
Karena kamu hanya bayar pajak dari penghasilan yang melebihi PTKP, kamu bisa punya uang lebih untuk belanja, menabung, atau berinvestasi. Ini membantu pertumbuhan ekonomi juga, lho!
Cara Mudah Menghitung PTKP
Langkah 1: Tentukan statusmu Apakah kamu masih lajang (TK/0), menikah tanpa anak (K/0), atau menikah dengan anak (K/1, K/2, dst.)?
Langkah 2: Hitung tambahan PTKP Tambahkan Rp4.500.000 untuk status menikah dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
Contoh baru: Bayu adalah karyawan swasta yang menikah dan punya satu anak (status K/1). Penghasilan bersih (neto) Bayu setahun adalah Rp85.000.000.
PTKP Bayu:
Dasar: Rp54.000.000
Tambahan menikah: Rp4.500.000
Tanggungan 1 anak: Rp4.500.000 Total PTKP = Rp63.000.000
Maka penghasilan kena pajak (PKP) Bayu: Rp85.000.000 - Rp63.000.000 = Rp22.000.000
Nah, angka inilah yang akan dihitung menggunakan tarif pajak sesuai ketentuan (misalnya 5% untuk penghasilan tahunan sampai Rp60 juta).
Langkah 3: Perbarui status tiap tahun
Kalau kamu menikah atau punya anak di tengah tahun, perubahan ini baru berlaku untuk tahun pajak berikutnya. Jadi pastikan kamu update data ke kantor pajak setiap tahun agar dapat hak PTKP yang sesuai.
PTKP adalah fasilitas pajak yang sangat membantu masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah. Dengan mengetahui status dan menghitung PTKP dengan benar, kamu bisa lebih hemat dalam membayar pajak.
Ingat, tahun ini (2025), besaran dasar PTKP adalah Rp54 juta setahun. Jangan lupa hitung tambahan untuk status kawin dan jumlah tanggungan agar kamu tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya.
Yuk, jadi Wajib Pajak yang cerdas dan taat pajak. Karena dengan taat pajak, kamu juga ikut membangun negeri!
ความคิดเห็น